Meski begitu, lanjut dia, Pemkot Ternate pun tidak serta-merta melakukan pembayaran sebelum adanya pengalokasian anggaran pembayaran ganti rugi itu ke dalam APBD Kota Ternate.
Sebab itu pula kata Toto, perihal pembayaran ganti rugi lahan Landmark sudah disampaikan ke Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dan telah disetujui untuk dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2024 ini.
Dalam hal ini, alokasi anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan akan melekat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Ternate.
“Pak wali sudah setuju untuk dibayar, cuma kembali itu ada proses penganggaran, kan tidak ditampung nih (di APBD 2024),” kata dia.
“Insya Allah ditampung di perubahan, kebetulan Pemda punya hajatan tahun ini kan agak banyak, Pilkada dan segala macam,” timpal dia.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.