Keputusan perpanjang masa jabatan itu, lanjut dia, merupakan ranah pemerintah pusat. Meski begitu, kewenangan menerbitkan SK perpanjangan jabatan ada ditangan pimpinan daerah.
Selain itu, perpanjangan masa jabatan ini tidak melalui mekanisme pemilihan tapi hanya dipakai surat keputusan bupati.
Dirinya berharap agar dua perangkat desa, kepala desa dan BPD harusnya menjalankan tugas yang sinkron, agar progres pembangunan di daerah serta desa lebih baik.
“Pemerintahan ini harus jujur, baik jujur terhadap istri, jujur terhadap pengelolaan dana desa dan menjalankan pemerintah desa, kepala desa perangkatnya dan BPD bersama anggota mari kita bekerja berkolaborasi dalam rangka membangun Halmahera Barat yang lebih baik,” ucapnya.
Sementara Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad, menceritakan kisahnya saat dulu menjabat kepala desa semasa pemerintahan Bupati Halmahera Barat, Namto Hui Roba.
“Saat itu kami tidak memiliki Siltap atau pun tunjangan, saat itu juga tidak ada yang namanya dana desa waktu itu kami hanya merasakan subsidi desa yaitu tiap desa hanya 2 juta setengah,” ungkap Djufri.
Meski begitu terbatas dari sisi penganggaran, Djufri mengaku kala itu masyarakat hidup rukun dan damai.
Kemudian di tahun 2006, sambung Djufri dirinya bersama kepala desa lainnya diberikan tunjangan perbulan Rp 100 ribu, yang nantinya dibayar per-triwulan.
“Dan kemudian pada tahun 2009 saya terpilih menjadi anggota DPR dan waktu itu saya dalam pergulatan di komisi a atau komisi 1 saat itu saya hanya berbicara soal kepentingan desa, saya berbicara soal kesejahteraan pemerintah desa,” beber Djufri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.