Pihaknya mengharapkan, aplikasi ini dapat memudahkan penuntut umum dan penyidik Kejati untuk menginventarisir barang bukti.

“Agar barang bukti yang digunakan dalam proses sidang maupun barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diakses dengan mudah oleh penuntut umum maupun penyidik,” pungkasnya.