Kadar bilang, untuk proses serah terima jabatan akan dilakukan namun sementara masih menunggu Surat Keputusan (SK). Paling lambat satu bulan kedua pejabat tersebut sudah harus bertugas di tempat yang baru.
“Harapan saya semoga mereka bisa sukses dan lebih berhasil di tempat tugas yang baru dan mudah-mudahan dalam perkara AGK Cs yang sisa tiga berkas ini bisa sampai selesai dan harapan saya sampai putus baru mereka bisa meninggalkan PN Ternate,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan