Hal paling penting juga kata dia, para kepala desa juga bisa tahu bahwa masa jabatannya yang awalnya hanya 6 tahun kini telah menjadi 8 tahun.
Sebab itu pula, sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Bidang Pemerintahan Desa agar kepala desa yang masih menjabat defenitif dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan.
Sementara kaitan dengan itu, tambah dia, di Halmahera Tengah ada sebanyak 32 kepala desa yang masuk daftar perpanjangan masa jabatan.
“Mereka ini kami desak agar segera memasukkan SK lama biar segera kami terbitkan SK baru yang berlaku selama 8 tahun,” tandas dia.
Tinggalkan Balasan