Tandaseru — Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko memastikan adanya hukuman berat bagi anggotanya yang kedapatan dan terbukti terlibat judi online.

Tidak tanggung-tanggung, hukuman yang menanti anggota polisi yang terlibat praktek perjudian online adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Penegasan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang diteruskan Kapolri, Jenderal Polisi Lostyo Sigit Prabowo kepada Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono.

“Tidak ada tempat dan ampun untuk oknum yang terlibat dalam judi online, karena sanksinya sudah jelas bisa PTDH,” Kapolda melalui Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKPB Bambang Suharyono, Rabu (26/6).