Ia pun berpesan kepada petugas Pantarlih dalam melaksanakan pencoklitan nanti ada beberapa metode yang harus diperhatikan melalui buku panduan yang telah diberikan.

Buku tersebut akan menjadi petunjuk tentang tahapan dan persiapan pencoklitan.

Pantarlih juga harus berkoordinasi dengan Pemdes atau RT dan RW sekalian PPS. Menyusun rencana kerja dan mempersiapkan kelengkapan atribut Pantarlih setiap melaksanakan tugas.

“Jadi gunakan seluruh atribut Pantarlih saat melakukan pencoklitan,” imbunya.

Dalam proses pencoklitan, lanjit dia, ada dua dokumen yang menjadi syarat agar bisa terdaftar sebagai peserta pemilih. Yaitu memiliki KTP dan KK.

“Jika warga yang sudah memiliki usia di atas 17 tahun usia 25 tahun yang belum terdaftar dalam DPT. Namun sudah usia 17 tahun tolong dikoordinasikan kepada mereka agar yang bersangkutan bisa mengurus data di Capil,” timpal dia.