Masyarakat juga harus memahami bahwa untuk saat ini, terhadap permohonan pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah (seperti jual beli, hibah, dan lain sebagainya), terdapat dua ketentuan. Pertama, apabila sertipikat tanah belum diterbitkan secara elektronik, maka buku tanah dan sertipikat analog akan dibubuhi stempel “tidak berlaku lagi” dan diterbitkan dalam bentuk sertipikat hak atas tanah elektronik. Kedua, apabila sertipikat tanah sudah berbentuk elektronik, maka untuk edisi tersebut akan dinyatakan tidak berlaku dan diterbitkan edisi baru sertipikat elektronik.

Notaris, PPAT, Perbankan, atau pemegang hak atas tanah juga perlu memahami adanya Lembar Pencatatan. Lembar ini terpisah dari lembaran sertipikat tanah elektronik dan digunakan sebagai lembar informasi terhadap adanya catatan yang terjadi pada sertipikat hak atas tanah tersebut. Misalnya, lembar pencatatan perjanjian sewa, perjanjian pengikatan jual beli, pencatatan hak tanggungan, dan lain-lain. Kantor Pertanahan diharapkan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mengetahui jenis dan produk-produk yang akan dimiliki setelah dilakukan alih media dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik.

Kantor Pertanahan juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang panduan dalam membaca data dan informasi yang ada di sertipikat tanah elektronik. Data yang tercantum dalam sertipikat tersebut sangat terbatas, mengingat hanya satu lembar, dibandingkan dengan sertipikat analog sebelumnya yang berbentuk buku atau lembaran yang dijahit. Pemahaman yang baik tentang cara membaca sertipikat elektronik akan membantu masyarakat merasa lebih nyaman dan yakin terhadap keamanan dan keakuratan data yang tercatat.

Proses peralihan dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik akan melalui tahapan validasi data guna memastikan keakuratan surat ukur elektronik dan buku tanah elektronik. Aktivitas yang dilakukan oleh kantor pertanahan tersebut kemudian dibedakan menjadi dua. Pertama, sertipikat yang telah selesai divalidasi dan dapat dialihkan menjadi sertipikat tanah elektronik. Kedua, sertipikat yang memerlukan penataan batas, yang berarti harus dilakukan pengukuran dan peninjauan ulang batas-batas yang ada di lokasi oleh kantor pertanahan. Hal ini penting agar disosialisasikan dengan baik dan benar, karena tidak semua masyarakat paham konsekuensi yang terjadi bahwa tanah mereka harus melalui proses penataan batas. Kejelasan mengenai waktu dan biaya yang timbul akibat penataan batas tersebut juga harus diberikan.

Berdasarkan informasi yang ada pada aplikasi Sentuh Tanahku, proses pengukuran untuk mengetahui luas tanah disampaikan dalam waktu 12 hari kerja. Dari segi biaya, perlu adanya sosialisasi terhadap komponen biaya apa saja yang lahir akibat adanya penataan batas tersebut. Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah hanya menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik, sehingga belum menjadi suatu kewajiban. Pada pasal selanjutnya juga dinyatakan bahwa penerapan pendaftaran tanah secara elektronik dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh kementerian.

Dari perspektif hukum, regulasi yang mengatur peralihan ini harus mematuhi asas legalitas dan kepastian hukum. Regulasi harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang beragam dan potensi sengketa di kemudian hari. Perlindungan data pribadi juga harus menjadi prioritas utama, mengingat sertipikat hak atas tanah mengandung informasi sensitif yang harus dijaga dari potensi penyalahgunaan.