Tandaseru — Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak, nampaknya tidak memberikan dampak terhadap peruntukannya.

Buktinya, masih banyak ternak milik warga seperti sapi dan kambing yang dilepas bebas berkeliaran di tempat-tempat umum.

Amatan tandaseru.com, hewan ternak jenis kambing terlihat berkeliaran di sekitar halaman Puskesmas Daruba. Begitu juga ternak sapi yang hampir setiap hari berkeliaran di ruas jalan Pasar CBD.

Padahal, dalam Perda tersebut cukup jelas mengatur secara lebih rinci pada pasal-pasalnya, mulai dari BAB II Pemeliharaan Ternak dan BAB III Penertiban Ternak. Bahkan, dipertegas juga pada ketentuan pembinaan, pengawasan, dan pidana bagi pelanggarnya di BAB V dan BAB VII.

Sementara itu, berkeliarannya hewan ternak di jalan dan tempat umum dikeluhkan warga.

Amat, salah satu tukang becak motor yang mangkal di Pasar CBD mengaku sangat terganggu. Pasalnya, Amat mengaku pernah nyaris menabrak hewan ternak yang memotong jalan.

“Kalau di jalan umum pasar CBD itu mulai dari kambing dan sapi berkeliaran hampir setiap hari. Terus jalan umum Desa Darame juga banyak anjing berkeliaran dan sering terjadi tabrakan,” kata Amat, Kamis (20/6).