“Kalau nanti ada laporan atau pengaduan terkait pungli yang terjadi di masyarakat bisa lapor melalui aplikasi itu, karena langsung terbaca di kemenkumham,” sambung Reinhard.
Ia berharap dengan adanya aplikasi Si Duli masyarakat yang menjadi korban pungli lebih mudah melakukan pengaduan, pelaporan yang disertai data-data melalui link https://saberpungli.polkam.go.id/.
“Saya berharap masyarakat yang mengalami korban pungli langsung bisa melakukan pengaduan di aplikasi tersebut, dan masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor langsung saja lewat link,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan