Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menghadirkan delapan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 Pemda Kepulauan Sula.

Anggaran tersebut bersumber dari Belanja Tak Tetap (BTT) untuk pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara/daerah senilai Rp 1.622.840,44.

Delapan saksi yang dihadirkan adalah Suryati Abdullah selaku Kepala Dinas Kesehatan, Plt Sekda Muhlis Soamole, Kasubag Perencanaan Said Lutfi, Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Pipit Permata Sari,  Kepala BPKAD Gina S Tidore, Kepala Gudang Andi, serta anggota DPRD Sula Lasidi Leko dan Hasan La Joande.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate itu dipimpin hakim ketua Khadijah A Rumalean didampingi dua hakim anggota, Senin (10/6/2024).

Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Pipit Permata Sari dalam kesaksiannya mengatakan, waktu itu pencairan anggaran sebesar Rp 5 miliar dilakukan satu kali pencairan tanpa ada potongan pajak.

“Jadi saya ketahui itu pencairan Rp 5 miliar tidak ada potongan pajak ke PPK,” kata Pipit.