“Paling rendah hanya Rp 2 juta untuk satu orang dan paling tertinggi Rp 25 juta. Semua itu bervariasi jadi total Rp 300 juta lebih selama 4 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan