Ketua Satuan Pengawas Internal, Dr. Irfan Zamzam, SE., M. Si.,Ak, menambahkan, jika dilihat dari pendapatan Unkhair selama tiga tahun terakhir ini total penerimaan negara bukan pajak sebanyak Rp 65 miliar, di tahun 2022 naik Rp 90 miliar, dan 2023 naik bertambah Rp 3 miliar. Meski begitu, sumbangan dari UKT rata-rata hanya Rp 50 miliar.

“Artinya apa? kenaikan pendapatan tidak dipengaruhi terhadap UKT yang ada di bawah,” jelas Irfan.

Irfan bilang, dari tahun 2013 sampai 2017 terjadi kenaikan UKT. Tapi, Unkhair tidak menaikan UKT dengan kebijakan hanya sampai pada K5. Sementara pada Kategori 8 itu adalah kedokteran, farmasi, psikologi, pertambangan, dan industri.

“Karena ketika diusulkan itu pada prodi baru, jadi K1 sampai K8,” terang dia.

Selain itu menurut Irfan, pembatalan UKT ini sebenarnya lebih condong pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) karena adanya kenaikan yang cukup signifikan itu adalah PTN BH.

“Jadi apakah kita ini sudah kenakan subjek pajak atau belum, kalau aturan tidak perlu, karena kita bukan PTN BH,” pungkas dia.