Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan melakukan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk pilkada 2024.

Ketua KPU Halbar Babul M Syaifuddin saat ditemui usai serah terima jabatan di kantor KPU, Senin (3/6/2024), mengatakan untuk jadwal perekrutan pantarlih oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih menunggu juknis KPU RI.

“Jadi pembentukan pantarlih itu amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun untuk jadwalnya setelah kami koordinasi dengan bagian sekretariat ternyata masih menunggu juknis KPU RI,” kata Babul.

Babul menjelaskan, pantarlih diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tiap-tiap TPS dengan jumlah per TPS satu orang. Ia berharap untuk memudahkan perekrutan pantarlih, PPS berkoordinasi dengan jajaran RT atau RW di setiap desa untuk pendataan data pemilih sesuai harapan KPU.

Babul menambahkan, tugas pantarlih sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

“Jadi pantarlih itu membantu KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS untuk penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih serta pencocokan dan penelitian data pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, setelah itu menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,” jelasnya.