Tandaseru — Bupati Halmahera Utara Frans Manery resmi dilaporkan GMKI ke Polda Maluku Utara dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap massa aksi GMKI.

Laporan itu dipicu aksi Frans membubarkan demonstrasi GMKI dengan cara mengejar massa aksi dengan parang, Jumat (31/5/2024) lalu.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko melalui Kabid Humas AKBP Bambang Suharyono mengatakan, laporan polisi tersebut sudah diterima SPKT Polda Maluku Utara.

“Laporan sudah kita terima, setelah itu baru kita teliti untuk penyelidikan dan penyidikan,” kata Bambang, Senin (3/6/2024).

Ia menambahkan, untuk tindak pidana sendiri yang dilaporkan adalah pengancaman terhadap nyawa, pengrusakan dan terkait Undang-undang Darurat Tahun 1951.

“Jadi ini nanti ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Setelah kita sudah teliti, kita lakukan pemeriksaan saksi, pemenuhan alat bukti, semua baru kita panggil Bupati,” tandasnya.