Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga meminta Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) segera melaporkan Bupati Halmahera Utara Frans Manery ke Polda Maluku Utara terkait dugaan pengancaman.
Permintaan ini dipicu aksi Frans membubarkan demonstrasi GMKI dengan cara mengejar massa aksi dengan parang, Jumat (31/5/2024).
Hendra mengatakan, di negara demokrasi semua orang berhak menyampaikan aspirasi. Pemerintah harus mendengar dengan baik, tidak boleh merespon dengan kekerasan.
“Apa yang dilakukan Bupati Halmahera Utara Frans Manery saya lihat itu sudah masuk tindak pidana pengancaman dengan mempergunakan sebilah parang. Itu pidana, jadi tidak boleh,” kata Hendra, Sabtu (1/6/2024).
Pengacara senior itu menambahkan, mahasiswa yang melakukan aksi kemarin harus segera melaporkan Bupati ke Polda Maluku Utara atau Mabes Polri.
“Pemerintah model apa, tidak bersedia dikritik. Dia kan pemerintah, dipilih oleh rakyat dalam konteks demokrasi. Dia itu pimpinan rakyat,” tuturnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.