Sehubungan dengan hal tersebut pelapor tidak menerima perbuatan yang telah terlapor lakukan oleh karena itu kepada terlapor agar diproses serta ditindak menurut hukum yang berlaku.
Sementara kliennya RH selaku pelapor II, kata Mirjan, melaporkan HA istri dari AA karena telah mencemarkan nama baiknya lewat akun facebook, dengan memposting fotonya juga status bertuliskan kalimat bernada fitnah dan menyudutkan RH dan YW.
Postingan HA di sosial media itu, lanjut Mirjan, menuai tanggapan dan komentar miring terhadap kedua kliennya padahal apa yang dituduhkan tidak benar dan membuat kliennya merasa sangat dirugikan.
Tinggalkan Balasan