“Jadi selanjutnya kita sisa lengkapi administrasi dan kita kirim ke kejaksaan. Pasal disangkakan maksimal 15 tahun, tapi bisa jadi pasal berlapis, karena dia pembunuhan dan kekerasan terhadap istri korban, kemungkinan bisa seumur hiudp,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk reka adegan ke 19 pelaku melakukan kekerasan istri korban. Hanya saja belum sempat melakukan pemerkosaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Jadi tersangka belum terjadi melakukan persetubuhan, baru lakukan kekersan istri korban, karena salah satu alasan alat kelamin pelaku tidak berfungsi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan