Tandaseru — Tersangka R alias Tole (36 tahun), pelaku pembunuhan petani desa Falila, kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, FP (34 tahun), terancam hukuman penjara seumur hidup. Selain menghabisi nyawa korban, R juga diduga melakukan kekerasan terhadap istri korban.
FP tewas dibunuh tersangka saat mengasapi kopra di kebun, Minggu (5/5/2024) subuh.
“Jadi pada saat selesai eksekusi (pembunuhan), tersangka ini bersihkan (darah) pelaku pakai saguer (bahan baku miras, red) karena banyak darah yang berceceran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, Kamis (30/5/2024).
Setelah membersihkan sisa darah korban di TKP, Ismail bilang, masih ada darah di baju korban sehingga R menghilangkan jejak dengan membakar baju itu.
“Darah di baju, pelaku membuang baju korban ke api, dan kita kehilangan barang bukti baju itu karena sudah dibakar,” terangnya.
Saat ini, penyidik tinggal menyerahkan pelaku ke Kejaksaan Negeri Morotai.
Tinggalkan Balasan