Tandaseru — Satpol PP Kota Ternate, Maluku Utara, menyerahkan lima warga ke Polsek Ternate Utara, Senin (27/5/2024).

Lima orang ini sebelumnya tertangkap melakukan pesta miras di salah satu indekos yang berlokasi di kelurahan Kampung Pisang, kecamatan Ternate Tengah. Masing-masing berinisial AAT (23 tahun), KA (31 tahun), AL (29 tahun), LJ (24 tahun) dan AT (24 tahun).

Kepala Satpol PP Fhandy Tumina mengatakan, lima orang yang diamankan terdiri atas empat perempuan dan satu laki-laki.

“Mereka ini mabuk di dalam kamar kosan. Itupun ada laporan masyarakat karena meresahkan sehingga kami ke lokasi dan diamankan,” kata Fhandy.

Fhandy bilang, setelah diamankan langsung diserahkan ke Polsek Ternate Utara dengan tujuan mereka diberikan sanksi, supaya tindakan serupa tidak diulangi dan dapat memberikan contoh pada yang lain.

“Intinya agar polisi dapat memberikan efek jera. Artinya, polisi dapat mengembangkan proses dengan menindak para pelaku penjual miras,” tegasnya.