Tandaseru — Polda Maluku Utara akan menggelar sidang banding yang diajukan terpidana Irwandi Mudasir.
Irwandi merupakan oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap ibu Bhayangkari. Atas perbuatannya, anggota Polres Halmahera Timur itu dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan sidang kode etik yang dilakukan Polres Haltim di Polres Ternate beberapa waktu lalu.
Sidang PTDH itu digelar setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Irwandi atas kasus tersebut.
Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko mengatakan, pihaknya akan melihat fakta-fakta yang dikuatkan dengan pelanggaran-pelanggaran sebelumnya.
“Itu menjadi pertimbangan bagi kita. Inshaa Allah masih seperti itu komisi yang memutuskan kami belum tahu, tapi nanti lihat pertimbangan- pertimbangan sebelumnya pelanggaran hingga demosi dan sebagainya. Pertimbangan yang memberatkan bisa saja putusan bandingnya pun ditolak,” kata Wahyu, Senin (27/5/2024).
Menurut Wahyu, banding dinyatakan sejak putusan rekomendasi PTDH yang digelar Polres Halmahera Timur beberapa waktu lalu. Sementara menyangkut dengan pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, sambung dia, akan dipertimbangkan nanti.
Tinggalkan Balasan