Burnawan juga dilarang melakukan perombakan struktur organisasi perangkat daerah, membatalkan perjanjian kerja sama dan mengusulkan pemekaran daerah terkecuali atas izin tertulis Kemendagri.

Turut hadir dalam kegiatan pelantikan ini Forkompimda Provinsi Malut, pimpinan OPD Pemprov dan Kabupaten Pulau Morotai serta keluarga besar Burnawan.