Tandaseru — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jailolo, mengecam sikap Bawaslu Halmahera Barat, Maluku Utara, yang membatalkan pelantikan anggota Panwascam kecamatan Sahu Melvexs Grek Bessy. Grek merupakan anggota Panwascam terpilih yang seharusnya mengikuti pelantikan setelah diumumkan.

Belakangan Bawaslu menganulir pelantikannya lantaran ia diduga pernah menjadi saksi calon anggota DPD RI.

Ketua GMKI Tiklas Babua mengatakan, sikap Bawaslu dinilai keliru karena tidak berdasar untuk menunda pelantikan.

“Pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 177 dan Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan tahun 2024 Bagian V Proses Pembentukan poin B huruf c dan d itu jelas, bahwa saudara Melvexs Grek Bessy tidak memenuhi unsur untuk dibatalkan mengikuti pelantikan,” ungkap Tiklas, Jumat (24/5/2024).

Tiklas menjelaskan, sementara yurispendensi dari putusan DKPP nomor perkara 4/DKPP-PKE-VII/2018 oleh Panwaslu Pulau Morotai seharunya menjadi dasar pertimbangan bahwa yang bersangkutan belum sepenuhnya dibatalkan untuk mengikuti pelantikan.

“Kami menghormati segala keputusan dan kewenangan dari anggota Bawaslu untuk menunda atau membatalkan pelantikan, tetapi harus berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” ujarnya.