Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait Perselisihan Hasil Perhitungan Suara (PHPU) pada Pileg 14 Februari lalu untuk daerah pemilihan IV Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam perkara Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPRDPRD. MK menolak gugatan PPP karena dinilai kabur.
Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk dapil IV karena tidak jelas atau kabur. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan hakim menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.
Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal tersebut.
“Iya tadi sidang putusan di MK terkait PHPU gugatan PPP di dapil IV telah ditolak MK,” kata Yuni, Selasa (21/5/2024) malam.
Tinggalkan Balasan