Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
Pemanggilan Muhaimin ini sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pembangunan SMK di Kabupaten Pulau Taliabu. Anggaran pembangunan SMK tahun 2021 itu senilai Rp 6 miliar.
“Dalam waktu dekat mantan Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif bakal dipanggil,” kata Kabid Humas Polda AKBP Bambang Suharyono, Selasa (21/5/2024).
Ia menambahkan, pemanggilan dilakukan setelah hasil kerugian keuangan negara dari BPK RI keluar.
“Setelah dari BPK ada kerugian negaranya akan dipanggil,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Muhaimin saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK.
Tinggalkan Balasan