Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara, memeriksa mantan Kepala BPBD Ternate M Ihsan Hamzah di kantor Kejari Ternate, Selasa (21/5/2024).

Ihsan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi anggaran bantuan tak terduga (BTT) Pemda Kepulauan Sula.

Ihsan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Namun ia melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dan dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Sula.

Salah satu pegawai Kejaksaan Kepulauan Sula mengatakan, selain Ihsan, Kejari juga memeriksa Sri Mulyati dan Safruddin. Ketiganya berstatus sebagai saksi.

“Tiga orang yang diperiksa sebagai saksi. Kasus ini rencana dinaikkan ke tahap penyidikan dalam waktu dekat,” ucapnya.

Sekadar diketahui, dana BTT yang disoal merupakan anggaran tahun 2021. Kejari sendiri dinyatakan kalah dalam praperadilan yang diajukan dua tersangka. Selain Ihsan, tersangka lain yang menang praperadilan adalah JPS, Direktur PT Pelangi Indah Lestari sebagai penyedia jasa.