Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, mengamankan tiga pria dalam kasus kematian honorer Dinas Perkim berinisial W alias R (32 tahun).
R diduga dianiaya lantaran ada luka irisan benda tajam di lengannya. Selain itu, terdapat memar di punggung korban yang dinilai pihak keluarga tidak wajar.
Jenazah R lantas dibawa pulang ke kampung halamannya di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.
Informasi yang diterima tandaseru.com, tiga rekan korban telah diamankan di Mapolres, dua di antaranya adalah anggota polisi. Keduanya juga dimintai keterangan selain lima saksi lainnya.
Kasat Reskrim IPTU Ismail Salim ketika dikonfirmasi menjelaskan, kedua polisi diamankan karena masalah disiplin. Ia menyebutkan, kedua polisi tersebut ada di TKP saat kejadian lantaran melerai percekcokan korban dengan salah satu rekannya.
“Jadi penahanan dua anggota itu masalah disiplinnya, dan itu sudah dalam penanganan Propam Polres. Kalau dalam fakta yang kita dapat, banyak asumsi keterlibatan dua anggota ini malah mereka yang membantu untuk melerai, jadi teman-teman yang lain itu yang melerai termasuk dua anggota, mereka yang pisahkan,” terangnya, Selasa (21/5/2024).
Tinggalkan Balasan