Tandaseru — Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) bakal menjalani sidang kedua kasus dugaan suap dan gratifikasi jabatan dan proyek pengadaan Pemprov Malut, Rabu (22/5/2024) besok. AGK berstatus sebagai terdakwa usai kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK akhir tahun lalu.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Ternate.
Kuasa hukum AGK, Junaidi Umar, kepada tandaseru.com mengungkapkan, sidang besok beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK.
“Sesuai arahan ketua majelis pada sidang dakwaan minggu lalu, menyampaikan agar JPU KPK menfokuskan pada saksi-saksi pemilik 27 rekening yang diduga sebgai rekening penampung. Jadi saksi-saksi itu yang akan hadir,” ungkap Junaidi, Selasa (21/5/2024).
Ia bilang, pihaknya juga fokus pada saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Sebab keterangan para saksi sangat penting bagi AGK.
“Pemeriksaan ini penting sekali bagi klien kami dalam mendalami perkara a quo,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.