Bambang menambahkan, dalam kasus ini awalnya tim penyidik telah melakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk diteliti.
“Di Kejaksaan berkasnya selama 3 bulan diteliti. Saat ini P19 dari JPU telah dipenuhi tim penyidik yang menangani kasus ini,” terangnya.
Ia bilang, tim penyidik sedang menjadwalkan untuk kembali mengirim berkas perkara yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU.
“Berkasnya akan segera diajukan kembali ke JPU,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.