Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara terkesan lambat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata Halmahare Utara.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini keempatnya masih berkeliaran karena tak kunjung ditahan.

Padahal penetapan tersangka dilakukan sejak Jumat 14 Juli 2023. Keempat tersangka itu adalah IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM selaku Direktur PT Wira Karsa Konstruksi, TT selaku konsultan supervisi, dan RM selaku konsultan supervisi/pengawasan.

Anggaran dengan nilai kontrak Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2020 ini diperuntukkan untuk pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian/jalan setapak/broadwalk gunung Dukono.

Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono mengaku, penahanan empat tersangka adalah kewenangan penyidik.

“Penahanan tersangka ini tergantung penyidik, ada alasan subjektif, ada alasan objektif. Nanti penyidik yang menentukan itu,” kata Bambang, Senin (20/5/2024).