Bondan bilang, tersangka S tidak dilakukan penahan oleh penyidik karena pasal yang disangkakan terhadapnya di bawah 5 tahun.

“S ditahan nanti tunggu putusan pengadilan, kalau pun S melarikan diri, kita akan tangkap karena itu tugas kita,” jelas dia.

Dalam kasus tersebut, tambah Bondan, S dan G disangkakan pasal yang berbeda-beda.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayah 1 angka ke 1 KUHPidana,” pungkasnya.

Diketahui, admin Status Ternate dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebar melalui sosial media Instagram, Facebook dan TikTok, pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.