Bondan bilang, tersangka S tidak dilakukan penahan oleh penyidik karena pasal yang disangkakan terhadapnya di bawah 5 tahun.
“S ditahan nanti tunggu putusan pengadilan, kalau pun S melarikan diri, kita akan tangkap karena itu tugas kita,” jelas dia.
Dalam kasus tersebut, tambah Bondan, S dan G disangkakan pasal yang berbeda-beda.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayah 1 angka ke 1 KUHPidana,” pungkasnya.
Diketahui, admin Status Ternate dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebar melalui sosial media Instagram, Facebook dan TikTok, pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.
Tinggalkan Balasan