Tandaseru — Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail divonis bersalah dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Rommel FT didampingi empat hakim anggota yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Jacob Widodo, Kamis (16/5/2024).

Majelis Hakim saat membacakan putusan menuturkan, Daud dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tipikor.

“Terdakwa Daud Ismail secara sah dinyatakan bersalah tentang tindak pidana korupsi sebaimana dalam dakwaan, menjatuhkan pidana terdakwa Daud Ismail selama 2 tahun dan 10 bulan penjara,” kata Rommel.

Ia juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.