“Berikut yang mulia penerimaan uang 354 orang secara transfer ke AGK kami anggap dibacakan,” ucap JPU Rio Vernika Putra.
Dengan demikian, dari jumlah orang yang mentransfer uang ke terdakwa melalui 27 rekening sejumlah Rp 87.411.875.000.
Selain penerimaan uang gratifikasi di atas terdakwa juga telah menerima uang secara tunai dari 16 orang dengan total penerimaan Rp 12.455.000.000 dan 30 dolar Amerika serikat atau setara Rp 480.180.000.00.
Rio juga merinci terdakwa menerima uang tunai dari 16 orang itu mulai dari:
- Desember 2021 bertempat di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Abdi Abdul Aziz total Rp 200 juta
- Awal Januari hingga Desember 2021 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Ahmad Purbaya Rp 1,20 miliar
- Kantor Romoniti Jakarta terdakwa menerima uang Rp 2,2 miliar
- Desember 2023 bertempat di CV Hijrah Nusa Tama Tidore terdakwa menerima uang dari Saifuddin Juba Rp 6,2 miliar
- 2022 bertempat di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Feni Bahmit sebesar Rp 200 juta
- Desember 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Fanti Auda sebesar Rp 250 juta
- Tahun 2023 di Kampung Makian Bacan Halmahera Selatan terdakwa menerima uang dari Hartono T sebesar Rp 50 juta
- Tahun 2022 bertempat di kediaman terdakwa sendiri di Kelurahan Tanah Tinggi menerima uang dari Umar Jafar Abar sebesar Rp 20 juta
- Bulan Mei 2023 terdakwa menerima uang dari Jefis Geofani Leo sebesar Rp 110 juta
- November 2023 terdakwa menerima uang dari Nirwan MT Ali sebesar Rp 35 juta
- 2019 sampai 2020 terdakwa menerima uang dari Samsuddin Abdul Kadir sebesar Rp 420 juta
- Juli 2020 sampai awal 2021 terdakwa menerima uang dari Silfester Andreas sebesar Rp 500 juta dan 100 dolar Singapura atau setara Rp 1.183.721.00.
- Pada 15 Desember 2023 bertempat di Bank Maluku terdakwa menerima uang dari Jamaludin Wua sebesar Rp 1 miliar
- November sampai Desember 2023 terdakwa menerima uang dari Luki Rajapati sebesar Rp 150 juta
- Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Maftu Iskandar Alam sebesar Rp 100 juta
- Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Egi Sanusi sebesar 30 ribu dolar Amerika atau setara Rp 450 juta.
“Dengan demikian jumlah gratifikasi dalam bentuk uang tunai, dalam bentuk rupiah maupun dolar yang diterima terdakwa sebesar Rp 12.455.000.000,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.