Tandaseru — Terdakwa Stevi Thomas divonis bersalah dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Stevi merupakan petinggi salah satu perusahaan tambang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Rommel FT didampingi empat hakim anggota yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Jacob Widodo, Kamis (16/5/2024).

Majelis Hakim saat membacakan putusan menuturkan, Stevi secara sah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi sebaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terdakwa penjara 1 tahun dan 10 bulan,” kata Rommel.

Stevi juga didenda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tak dapat membayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan.