“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” terang Ali, Rabu (8/5/2024).

KPK menduga AGK menyembunyikan, menyamarkan maupun mengatasnamakan aset-aset hasil dugaan korupsinya dengan nama orang lain.

Lembaga antirasuah pun tak berhenti di pencucian uang saja. Dari nilai pencucian uang hingga korupsi sekitar Rp100 miliar itu, KPK turut mendalami lebih jauh adanya dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Malut.