Ia menambahkan, sebanyak 27 perusahaan di Maluku Utara yang bergerak di bidang pertambangan menunggu adanya perubahan regulasi ini.

“Jika tidak ada RKAB tidak mungkin ada perusahaan yang berani berproduksi,” katanya.

Menurutnya, penurunan PNBP Maluku Utara sangat berdampak terhadap pembangunan di daerah. Sebab, jika mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pagu Dana Bagi Hasil (DBH) ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan satu tahun sebelumnya.

“Dari PNBP ini baru keluar jadi DBH,” tandasnya.