Setelah tuntas menjalankan tugas sebagai Pj Bupati, Umar akan kembali pada jabatan semula sebagai sekretaris daerah.
“Aturan Mendagri, menjabat hanya dua penugasan dan selanjutnya kita tidak bisa meraba-raba kewenangan di atas,” tandasnya.
Setelah tuntas menjalankan tugas sebagai Pj Bupati, Umar akan kembali pada jabatan semula sebagai sekretaris daerah.
“Aturan Mendagri, menjabat hanya dua penugasan dan selanjutnya kita tidak bisa meraba-raba kewenangan di atas,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan