Adapun perkara pertama AGK telah selesai disidik KPK. Ia akan segera disidangkan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 106.247.546.500 atau Rp 106,2 miliar. Uang itu terdiri dari suap Rp 5 miliar dan 60.000 dollar Amerika Serikat (AS) serta gratifikasi Rp 99,8 miliar dan 30.000 dollar AS.

Baru-baru ini, KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selama proses penyidikan, KPK menemukan kecukupan alat bukti bahwa AGK diduga menyamarkan asal usul hartanya yang berasal dari korupsi dengan membeli aset, mengubah bentuk, dan cara-cara lainnya.

Dalam aksinya, AGK menggunakan identitas orang lain untuk bertransaksi maupun memiliki suatu aset.

“Dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta. AGK dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Sekadar diketahui, masa jabatan AGK sebagai Gubernur Maluku Utara telah resmi berakhir pada 10 Mei 2024.