Tandaseru — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir diminta menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Malut oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Perintah ini dikeluarkan usai Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali (AGK-YA) berakhir masa jabatannya pada 10 Mei 2024.
Penunjukan Samsuddin sebagai Plh tertuang dalam radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.
Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wagub Malut, Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Banten, maka Sekprov masing-masing provinsi diminta menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan. Pelaksanaan tugas sebagai Plh dilaksanakan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.