Tandaseru — Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar tahun ini kembali berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara melalui jalur litigasi Gugatan Sederhana terhadap dua Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) BPJS Ketenagakerjaan. Nilai tunggakan sebesar Rp 95.880.702,00.

Dalam hal ini, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Gianyar mengajukan Gugatan Sederhana terhadap perusahan BIV yang bergerak di bidang perhotelan dan JMU yang bergerak di bidang jasa konstruksi pada akhir Maret 2024.

Pelaksanaan persidangan Gugatan Sederhana pada pertengahan April 2024. Hasil gugatan tersebut, Perusahaan Menunggak Iuran bersedia membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara lunas.

Wakawil Bid Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dan Tim Jaksa Pengacara Negara yang telah bekerja keras membantu BPJS Ketenagakerjaan menyelesaikan permasalahan perusahaan menunggak iuran yang dilakukan secara litigasi dan non litigasi.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menyampaikan, Kejaksaan Negeri Gianyar akan selalu siap memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan baik bantuan hukum litigasi, non litigasi maupun tindakan hukum lainnya yang dapat memulihkan keuangan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah. Selain itu, ia berharap sinergitas yang baik antara Kejaksaan Negeri Gianyar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Gianyar akan selalu terjaga ke depannya.