Tandaseru — Terdakwa kasus suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), Stevi Thomas, menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (8/5/2024).

Dalam nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukumnya, Stevi memohon kepada majelis hakim agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya
  2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
  3. Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Pertama.

“Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa sesuai dengan derajat kesalahan terdakwa (ex aequo et bono),” ucapnya.