Tandaseru — Kejaksaan Negeri bersama
Inspektorat Kota Ternate, Maluku Utara, melakukan proses perhitungan kerugian negara penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2021-2022.

Anggaran Covid-19 senilai Rp 22 miliar tersebut melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Jadi proses perhitungan kerugian negara itu di pengadilan, Polres, Kantor Wali Kota, Kodim sama DPRD Kota Ternate,” kata Kasi Pidsus M Indra Gunawan Kesuma, Rabu (8/5/2024).

Sebelumnya, Plt Kepala Inspektorat Kota Ternate M Ali Gani Arif mengatakan, ada permintaan dari pihak penyidik kejaksaan untuk melakukan audit kerugian negara.

Ia memastikan, dalam waktu dekat perhitungan kerugian negara itu akan selesai dan secepatnya diserahkan ke penyidik Kejari.

Disentil soal kendala, Ali menyatakan penugasan pertama selama 35 hari di mana Inspektorat harus memanggil pihak-pihak terkait. Menurutnya, ada beberapa pihak yang sulit didatangkan, di mana ada yang berada di Ambon dan ada yang sakit.