Tandaseru — Oknum polisi pelaku penganiayaan ibu Bhayangkari, Irwandi Mudasir, dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Ia dipecat berdasarkan sidang kode etik yang digelar di Polres Kota Ternate, Senin (6/5/2024).
Pemecatan ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap polisi yang bertugas di Polres Halmahera Timur tersebut.
Kapolres Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan hasil sidang PTDH terssbut.
“Putusannya PTDH. Atas putusan tersebut mereka mempunyai waktu tujuh hari untuk banding. Kemungkinan besar banding,” ujarnya, Senin (6/5).
Kata dia, untuk bandingnya di Polda Maluku Utara namun sidang tingkat pertama yang dilaksanakan Polres Halmahera Timur di Polres Kota Ternate itu rekomendasi PTDH.
“Sidangnya dipimpin oleh Wakapolres,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan