“Dengan dijatuhkannya putusan pidana dan putusan kode etik tersebut, kami berharap ada efek jera kepada pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Poengky, Selasa (7/5/2024).

Poengky juga berharap, upaya banding yang dilakukan Irwandi tidak dikabulkan.

“Kompolnas berharap Kapolda Maluku Utara akan memperkuat putusan PTDH,” tandasnya.