“Dengan dijatuhkannya putusan pidana dan putusan kode etik tersebut, kami berharap ada efek jera kepada pelaku untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Poengky, Selasa (7/5/2024).
Poengky juga berharap, upaya banding yang dilakukan Irwandi tidak dikabulkan.
“Kompolnas berharap Kapolda Maluku Utara akan memperkuat putusan PTDH,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.