Tandaseru — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko memperkuat putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi bernama Irwandi Mudasir.

Irwandi adalah pelaku penganiayaan seorang ibu Bhayangkari di Kota Ternate.

Putusan PTDH terhadap Irwan berdasarkan sidang kode etik yang digelar Polres Kabupaten Halmahera Timur di Kantor Polres Kota Ternate, Senin (6/5/2024).

Pemecatan ini dilakukan menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Ternate beberapa waktu lalu, di mana Irwandi divonis 2 tahun penjara lantaran menganiaya istri koleganya.

Atas putusan itu pula, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan apresiasi dan menyambut baik tindakan tegas menjatuhkan putusan PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irwandi.

Sebab sebelumnya yang bersangkutan juga telah diproses hukum, akibat tidak melaksanakan tugas selama 156 hari di Polsek Moti, Kota Ternate.