Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga membantah informasi yang menyebutkan Rusli Sibua tak bisa mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, karena persoalan hukum. Hendra menyebut informasi tersebut tidak berdasar alias hoaks.
Ia mengungkapkan, saat itu dirinya adalah staf ahli bidang hukum yang ikut menangani sengketa Pemda Morotai dan PT Morotai Marine Culture (MMC).
Menurutnya, yang dimaksud dalam undang-undang syarat pencalonan itu pribadi. Sedangkan Rusli tidak memiliki utang pribadi berdasarkan putusan pengadilan.
“Yang ada adalah putusan pengadilan Pemda Morotai melawan PT MMC, sehingga kalau dipersoalkan itu Pemda Morotai yang berhutang,” ujarnya, Sabtu (4/5/2024).
Sehingga, lanjut Hendra, syarat pencalonan menurut hukum itu memenuhi syarat, karena yang dimaksud dengan utang itu adalah utang pribadi.
“Jadi sengketa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) itu Pemda Morotai selaku tergugat dan PT MMC selaku penggugat. Sehingga pemda yang dihukum, bukan pribadi,” terang Hendra.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.