Tandaseru — Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PAM) Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara, Muhammad Syafei memberikan sanksi kepada seorang karyawannya karena ketahuan menjual meteran air hasil curian ke calon pelanggan baru.

Oknum karyawan yang tidak disebutkan namanya itu diberi sanksi dirumahkan selama 6 bulan dan wajib lapor juga mengisi absensi harian

Tidak hanya sanksi tersebut, oknum karyawan ini juga mendapat pemangkasan tunjangan dan gaji sebesar 50 persen selama 6 bulan.

Syafei menjelaskan, oknum karyawannya ini melakukan pelanggaran tersebut sejak Februari 2024 lalu. Bukan hanya satu pelanggan yang telah menjadi korban, melainkan ada beberapa pelanggan di Kecamatan Ternate Selatan.

“Kemarin ada satu yang baru kita rumahkan, karena kelalaian dia jual meteran air, itu fatal dan itu mencoreng nama baik perusahaan,” ujar Syafei baru-baru ini.

“Dia curi meter air milik pelanggan aktif, kemudian meteran itu dipasang ke pelanggan baru. Jadi dia terima duit dari situ,” ungkap Syafei menambahkan.