Dengan ketentuan jika terdakwa Novita tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setalah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai cara lain untuk mengganti uang sisa itu maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun dikurangi massa penahanan yabg telah dijalankan terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim.
Selanjutnya, menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan menetapkan barang bukti sebagai mana telah dilampirkan dalam dakwaan JPU dan dianggap dibacakan.
“Dan membebankan biayanya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 5.000,” jelas Hakim.
Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa atas putusan tersebut. Atas putusan ini terdakwa Novita Yanti bersama Kuasa Hukumnya meminta untuk dipikir-pikir selama 7 hari terhitung mulai besok.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.