Tandaseru — Kepolisian Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menangkap satu terduga pelaku penikaman dua warga Desa Waihama, Kecamatan Sanana, pada Senin (29/4/2024) dini hari. Penikaman terjadi usai pesta ronggeng resepsi pernikahan.

Kedua korban penikaman masing-masing adalah Hidayat Teapon (32 tahun) dan Bahri Aufat (37 tahun).

“Terdapat satu terduga pelaku yang sudah diamankan oleh tim lapangan Polres Kepulauan Sula. Rencana akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, Selasa (30/4/2024).

Meski begitu, saat disentil soal identitas atau inisial terduga pelaku penikaman, Kodrat masih enggan menyebutkannya.