Tandaseru — Masa jabatan Gubernur Provinsi Maluku Utara (Nonaktif) Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Wakilnya M. Al Yasin Ali bakal berakhir 10 April mendatang, keduanya dipastikan bakal meninggalkan utang warisan bagi pemerintahan selanjutnya.

Nilai utang yang ditinggalkan AGK dan Al Yasin Ali yang dikenal sebagai pasangan (AGK-YA) ini cukup fantastis, yakni mencapai Rp 1 triliun.

Saat ini Pemprov Malut tercatat memikul beban utang yang termuat dalam dokumen perencanaan anggaran (DPA) senilai Rp 700 miliar lebih, belum lagi ditambahkan utang proyek yang sementara ini sedang dalam tahapan rekonsiliasi.

Sekretaris Daerah Pemprov Malut, Samsuddin A. Kadir mangatakan, pemerintahan AGK-YA sangat potensial meninggalkan utang.

“Artinya kita sudah betul-betul peras belanja di tahun ini untuk konsentrasi menyelesaikan utang, terkecuali yang tidak kita lakukan seperti DAK, dan DAU peruntukan,” ujar Samsuddin ketika ditemui awak media di Kota Sofifi, Selasa (30/4/2024).

Samsuddin bilang, APBD 2024 cukup terbebani, sebab anggaran yang sebelumnya dirancang untuk menyelesaikan utang harus berhadapan dengan pembiayaan Pilkada.

“Ada beban yang menyerap sekitar Rp 200 miliar untuk Pilkada, dan ini cukup berat,” ungkapnya.